Pemerintah masih matangkan aturan pajak karbon
“Kalau produknya diekspor, maka akan dikenakan pajak karbon di negara lain. Daripada diberlakukan di negara lain, lebih baik dilakukan di dalam negeri,” kata Airlangga.
Aturan Pajak Karbon yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) bukanlah pajak atas setiap emisi karbon yang dikeluarkan badan usaha.
Badan usaha mempunyai dua pilihan jika usahanya mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari standar yang ditetapkan di sektornya, yaitu membayar pajak karbon kepada negara atau mencari konverter karbon di pasar karbon.
Dengan sumber daya hutan tropis seluas 125 juta hektar, terbesar ketiga di dunia, Indonesia berpotensi memimpin pasar karbon yang diperkirakan mampu menyerap 25 miliar ton karbon.
Baca juga: Luhut: Masih ada pekerjaan untuk menyelesaikan pajak karbon
Baca juga: Wamenkeu: Pajak Karbon Berikan Alternatif Dunia Usaha untuk Kurangi Emisi
Reporter: Yashinta Difa Pramudyani
Redaktur: Ahmad Wijaya
HAK CIPTA © ANTARA 2023