Pemerintah masih matangkan aturan pajak karbon
Regulasi tersebut akan rampung salah satunya karena Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah masih melakukan finalisasi aturan pajak karbon yang antara lain bertujuan untuk mengantisipasi Border Carbon Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa (UE) mulai tahun 2026.“Regulasinya akan selesai, salah satunya karena Eropa akan menerapkan CBAM pada tahun 2026. Tahun 2024 mereka akan melakukan sosialisasi, artinya industri kita harus siap menjadi basis energi hijau dan menjadi industri yang bersih – dan itu membutuhkan investasi, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Penerapan pajak karbon oleh pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk memberikan alternatif bagi dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Selain pajak karbon, pemerintah juga resmi meluncurkan Pertukaran Karbon Indonesia untuk mendorong pemenuhan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (Nationally Ditentukan Kontribusi/NDC) sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri atau 43,20 persen dengan bantuan internasional.
“Ada dua pajak karbon, yang satu bersifat sukarela dan yang lainnya merupakan kewajiban terkait. “Yang sukarela baru diluncurkan Presiden (Joko Widodo) melalui carbon exchange, sedangkan carbon tax hanya bersifat komplementer, jadi kalau tidak diperdagangkan di exchange akan dicari melalui carbon tax,” kata Airlangga.
Ia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang industrinya menghasilkan emisi karbon untuk berkontribusi dalam upaya penurunan emisi di Indonesia, baik melalui bursa efek maupun pajak karbon.