Pemerintah Kota Surakarta menyebut larangan penjualan daging anjing hanya sekedar peringatan
Ia mengatakan, garis besar SE tersebut adalah melarang masyarakat mengonsumsi barang non-makanan, salah satunya daging anjing.
“Karena terindikasi menimbulkan penyakit zoonosis, seperti rabies atau bakteri yang dapat berdampak pada kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Namun sekali lagi, ini adalah imbauan, bukan larangan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihaknya mencatat saat ini masih terdapat 27 warung daging anjing di Kota Solo dengan permintaan kurang lebih 90-100 ekor anjing per hari.
“Dalam hal ini kami terus melakukan edukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya konsumsi daging anjing,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Jateng Keluarkan Surat Edaran Pengawasan Peredaran Daging Anjing
Baca juga: Wali Kota Semarang Minta Larangan Konsumsi Daging Anjing Digencarkan
Baca juga: Pemkot Cirebon Larang Penjualan Daging Anjing Karena Alasan Kesehatan
Wartawan: Aris Wasita
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024