Pemerintah Kota Palu telah menetapkan waktu pengisian solar di SPBU untuk truk
Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa konsumen yang melakukan pengisian bahan bakar di SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), selain menerapkan barcode sebagai upaya mencegah praktik penimbunan bahan bakar.
“Saya meminta kepada pengelola SPBU untuk tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur, karena produk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah,” kata Hadianto.
Ia berharap masyarakat tertib melakukan berbagai aktivitas, termasuk mengisi bahan bakar di SPBU, oleh karena itu pemerintah berkewajiban mengatur kondusifitas perkotaan untuk kepentingan semua pihak.
“Kebijakan ini akan diterapkan secara efektif mulai dua hari ke depan,” tambah Wali Kota.
Rapat tersebut dihadiri Kapolres Palu, Ketua DPRD Palu, pimpinan SPBU, Hiswanamigas, manajemen Pertamina dan perwakilan Asosiasi Dump Truck Pasigala.
Baca juga: Wali Kota Palu Terbitkan SE Pengendalian Pendistribusian Solar di SPBU
Baca juga: Pertamina Sanksi Salah Satu SPBU di Palu yang Terlibat Penyimpanan Solar
Baca juga: Pertamina Dukung Polisi Gagalkan Penimbunan Solar di Palu
Wartawan: Mohammad Ridwan
Redaktur: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © ANTARA 2024