Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan sosialisasi inventarisasi dan verifikasi PPTPKH
Dalam alur permohonan PPTKH berdasarkan Perpres nomor 88 Tahun 2017, usulan bupati kepada gubernur melalui tim inventarisasi yang dibentuk oleh gubernur dengan ketua tim adalah kepala dinas kehutanan provinsi.
Sedangkan PPTPKH dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 mengusulkan bupati langsung ke tim inventarisasi yang dibentuk menteri lingkungan hidup dan kehutanan dengan ketua tim selaku kepala Pusat Pemantapan Kawasan Hutan.
Melalui Perpres ini, lahan dari dalam kawasan hutan dapat dikeluarkan melalui perubahan batas kawasan hutan.
Baca juga: Pemkab Tabalong serahkan 1.000 bibit durian dan pisang kepada petani
Baca juga: Kadishut Kalsel Minta Warga dan Perusahaan di Tabalong Akhiri Konflik
Baca juga: Bupati Tabalong: Petani Tingkatkan Produksi Demi Ketahanan Pangan IKN
Wartawan: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023