Pelecehan Seksual Verbal Termasuk Tindak Pidana, Begini Penjelasannya
Pelecehan seksual verbal adalah suatu bentuk pelecehan seksual non fisik yang dilakukan melalui kata-kata atau pernyataan yang bernuansa seksual tidak pantas dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan mempermalukan atau mempermalukan seseorang. Dalam konteks hukum Indonesia, pelecehan seksual secara verbal diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelecehan seksual non fisik menurut UU TPKS meliputi tindakan seksual non fisik yang ditujukan pada tubuh, hasrat seksual, dan/atau organ reproduksi dengan tujuan merendahkan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau moralitas.
Pelecehan seksual non fisik, termasuk pelecehan seksual secara verbal, dapat berupa pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas lain yang tidak pantas dan menjurus ke arah seksualitas dengan tujuan mempermalukan atau merendahkan korban. Misalnya saja ucapan yang bersifat pornografi atau bernuansa sensual, ucapan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya, dan ucapan yang merendahkan martabat secara seksual.
Dalam UU TPKS, pelecehan seksual secara verbal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Hukumannya dapat ditambah 1/3 jika pelecehan verbal dilakukan dalam situasi tertentu, seperti dalam keluarga, terhadap anak-anak atau penyandang disabilitas, atau menggunakan sarana elektronik. Selain itu, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh anak, pengumuman identitas pelaku, atau penyitaan keuntungan dan/atau harta benda yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan demikian, pelecehan seksual secara verbal mempunyai akibat hukum yang serius sesuai dengan ketentuan UU TPKS dan dapat dipidana sesuai dengan keberatan dan konteks terjadinya pelecehan tersebut.