NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Pelanggaran Pemilu, Pengertian, Jenis dan Penanganannya Menurut Undang-undang


Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai pilar utama demokrasi tidak lepas dari potensi pelanggaran yang dapat mengancam integritasnya. Untuk menjaga kedaulatan demokrasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur langkah nyata dalam menangani pelanggaran pemilu. Berikut alur penanganan pelanggaran pemilu yang meliputi pengertian, jenis dan tindakan tindak lanjutnya.

A. Pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan, dan Laporan

Wartawan, baik warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu, mempunyai peran penting dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Terlapor merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sedangkan temuannya merupakan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis dan harus memuat informasi penting seperti nama pelapor, terlapor, waktu, tempat kejadian, dan uraian kejadian.

B. Persyaratan Formal dan Material Laporan

Laporan harus memenuhi persyaratan formal, termasuk tanda tangan yang sesuai dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Persyaratan materil meliputi keterangan seperti identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta alat bukti yang dapat diperoleh. atau diketahui.

C. Waktu dan Hari Pelaporan

Laporan dugaan pelanggaran Pemilu wajib disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah diketahui atau ditemukan pelanggaran Pemilu. Penting juga untuk dipahami bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan pada hari kerja.

D.Belajar

Pada tahap peninjauan, pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, atau ahli untuk memberikan keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk dan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu. Jenis pelanggarannya antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *