Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai pilar utama demokrasi tidak lepas dari potensi pelanggaran yang dapat mengancam integritasnya. Untuk menjaga kedaulatan demokrasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur langkah nyata dalam menangani pelanggaran pemilu. Berikut alur penanganan pelanggaran pemilu yang meliputi pengertian, jenis dan tindakan tindak lanjutnya.
A. Pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan, dan Laporan
Wartawan, baik warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu, mempunyai peran penting dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Terlapor merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, sedangkan temuannya merupakan hasil pengawasan aktif pengawas pemilu. Laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis dan harus memuat informasi penting seperti nama pelapor, terlapor, waktu, tempat kejadian, dan uraian kejadian.
B. Persyaratan Formal dan Material Laporan
Laporan harus memenuhi persyaratan formal, termasuk tanda tangan yang sesuai dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Persyaratan materil meliputi keterangan seperti identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta alat bukti yang dapat diperoleh. atau diketahui.
C. Waktu dan Hari Pelaporan
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu wajib disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah diketahui atau ditemukan pelanggaran Pemilu. Penting juga untuk dipahami bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu dilakukan pada hari kerja.
D.Belajar
Pada tahap peninjauan, pengawas pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, atau ahli untuk memberikan keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah. Hasil penelitian dituangkan dalam bentuk dan dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran, atau sengketa pemilu. Jenis pelanggarannya antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
E. Kelanjutan Pelanggaran
Rekomendasi berdasarkan hasil pleno digunakan untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk pelanggaran. Pelanggaran administratif diserahkan ke KPU, sedangkan pelanggaran pidana pemilu diteruskan ke penyidik kepolisian. Pelanggaran kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan adanya jalur penanganan pelanggaran pemilu yang jelas, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu semakin meningkat. Sumber informasi yang dikutip dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan informasi dari Bawaslu NTB.