NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pelanggaran Hasyim Asy’ari, Puan: Tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku

Baca juga: Hasyim Asy’ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran

Sementara enam anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga diberikan sanksi teguran.

Hasyim dan enam anggota KPU RI digugat Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137- PKE-DKPP /XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).​​​​​​​

Hasyim, Senin (5/2), masih belum mengomentari keputusan DKPP tersebut. Diakuinya, selama ini pihaknya mengikuti proses persidangan di DKPP dengan memberikan catatan, pernyataan, dan argumentasi.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Mahfud: KPU Hati-hati Mulai Sekarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *