PBB desak junta Myanmar hentikan kekerasan di tiga tahun kudeta
Penalti
Australia pada hari Kamis menerapkan sanksi tambahan yang ditargetkan terhadap lima entitas yang terlibat langsung dengan rezim militer Myanmar.
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan sanksi ini “diterapkan untuk membatasi” akses rezim terhadap pendanaan dan materi yang memungkinkan rezim untuk terus melakukan kekejaman terhadap rakyatnya sendiri.”
Namun, laporan baru-baru ini oleh kelompok Justice for Myanmar, menuduh perusahaan-perusahaan Australia, yang terus beroperasi di sektor pertambangan Myanmar, “memberikan dukungan dan legitimasi kepada junta, dan membantu memastikan sektor pertambangan terbuka untuk bisnis.”
Selain Australia, Departemen Keuangan AS pada Rabu juga menjatuhkan sanksi terhadap dua entitas yang “terkait erat” dengan rezim militer di Myanmar, serta empat kroninya.
Setidaknya 4.474 warga sipil telah terbunuh dan hampir 20.000 orang ditahan karena alasan politik sejak kudeta 1 Februari 2021, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, sebuah kelompok pemantau lokal. PBB mengatakan lebih dari 2 juta orang juga telah mengungsi akibat kekerasan tersebut.
Jenderal Senior Min Aung Hlaing, komandan junta, mengatakan pihaknya tidak dapat mencabut keadaan darurat karena berhadapan dengan kelompok etnis bersenjata di seluruh negeri.
Perpanjangan keadaan darurat juga menunda pemilu yang dijanjikan setelah kudeta.
Pihak militer masih belum pulih dari serangan terkoordinasi yang dilancarkan pada Oktober tahun lalu oleh tiga kelompok pemberontak etnis minoritas di wilayah utara negara tersebut.
Kelompok-kelompok tersebut menyerang pasukan junta, yang memerintah negara mayoritas beragama Buddha, dan merebut banyak kota dan pos-pos junta.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Status darurat Myanmar diperpanjang enam bulan
Baca juga: Upaya Troika ASEAN dan Laos Lanjutkan Upaya Rekonsiliasi Myanmar
Baca juga: ASEAN mendukung koridor kemanusiaan Thailand untuk pengungsi Myanmar
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Redaktur: Atman Ahdiat
Hak Cipta © ANTARA 2024