NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Para ahli menyebutkan kerugian kerusakan lingkungan akibat kasus timah mencapai Rp 271,06 triliun

Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan lima tersangka korupsi tata niaga komoditas timah

Sedangkan kerugian lingkungan akibat penambangan timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan sebesar Rp25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp6,62 miliar dengan total Rp47,70 triliun.

Jika digabungkan seluruh kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara sebesar Rp271,06 triliun, kata Bambang.

Kerugian ditambahkan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, hasil hitung-hitungan ekologis yang disampaikan Prof Bambang Hero akan menambah kerugian keuangan negara dalam kasus yang diusut Kejaksaan. Kantor Jenderal.

Saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses, nanti akan kami sampaikan hasilnya, kata Kuntadi.

Kutandi menambahkan, paparan yang disampaikan Prof Bambang menunjukkan sebagian besar lahan yang ditambahkan pelaku dan tersangka berada di kawasan hutan dan bekas tambang yang seharusnya direstorasi (reklamasi), namun hal tersebut tidak dilakukan.

“Tidak dipugar sama sekali dan ditinggalkan begitu saja sehingga menyisakan lubang-lubang besar dan rawa-rawa yang tidak sehat bagi masyarakat,” kata Kuntadi.

Baca juga: Jaksa Agung tetapkan dua tersangka baru komoditas timah

Dalam kasus ini, penyidik ​​Jampidsus menetapkan 10 orang tersangka tindak pidana korupsi dan satu orang tersangka kasus penghalangan penyidikan.

Kesepuluh tersangka tersebut yakni RL selaku General Manager (GM) PT TIN, TN alias AN dan tersangka AA. Lalu, SG alias AW dan MBG yang keduanya merupakan pengusaha pertambangan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), tersangka BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Penyidik ​​juga menetapkan dua tersangka dari PT Timah Tbk, yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021 dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka penghalang penyidikan kasus korupsi perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, berinisial TT.

Baca juga: Kejaksaan Agung tetapkan satu tersangka karena menghalangi penyidikan kasus Timah

Reporter: Laily Rahmawaty
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

2 komentar pada “Para ahli menyebutkan kerugian kerusakan lingkungan akibat kasus timah mencapai Rp 271,06 triliun

  • For hottest information you have to pay a quick visit internet
    and on world-wide-web I found this website as a most excellent web page for most up-to-date updates.

    Balas
  • Hi everyone, it’s my first go to see at this website, and post is genuinely fruitful in favor of me, keep up posting these types
    of articles or reviews.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *