NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pakar: Pemerintah harus menjamin ketersediaan air jika beralih ke PAM

Menurut dia, pemerintah juga bisa melarang perubahan peruntukan sumber air dan membenahi sungai, danau, dan telaga serta memulihkan kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, kemudian memperbanyak kawasan ruang terbuka hijau sebagai resapan air.

Sebelumnya, ada aturan baru yang menyatakan bahwa masyarakat yang memanfaatkan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini merupakan upaya menjaga kelestarian air tanah yang dilakukan pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mendapat izin pemanfaatan air tanah dari sumur bor atau sumur gali.

Isi peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa penggunaan air tanah minimal 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan kondisi lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok memerlukan izin dari Kementerian Energi. dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: 1.646 Perusahaan Gunakan Air Bawah Tanah Tanpa Izin di Badung-Bali
Baca juga: Badan Geologi: Pemanfaatan sumber daya air harus terintegrasi

Wartawan: Erlangga Bregas Prakoso
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *