NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Pakar hukum: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan terhadap Hasyim Asy’ari dkk murni masalah kode etik. Jadi menurutnya, hal itu tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Tidak ada hubungannya dengan pencalonan juga, ini murni masalah etika, murni masalah etika penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, putusan atau putusan DKPP tidak bersifat akumulatif sehingga perkara pengaduan Ketua KPU berbeda dengan perkara pengaduan lainnya. Menurut dia, keputusan tersebut tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Di DKPP tidak ada keputusan yang bersifat akumulatif, kasusnya berbeda-beda. Kalau dulu soal pengaduan yang lain berbeda-beda, itu saja,” ujarnya.

Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Baca juga: Ahli: Fungsi DKPP Hanya Kaji Kebijakan Penyelenggaraan Pemilu
Baca juga: KPU: Putusan DKPP mengandung kalimat paradoks

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *