NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pakar hukum menyarankan agar Prabowo memilih calon wakil presiden yang teknokrat

Fahri menjelaskan, Yusril adalah seorang teknokrat sejati yang mampu menjalankan peran konstitusionalnya sebagai wakil presiden.

Yusril mengatakan, dirinya akan fokus menata dan menata negara, membangun sistem yang kuat, menata birokrasi, serta memperbaiki mekanisme dan sistem negara yang ada saat ini.

“Urusan seperti ini tentu memerlukan peran wakil presiden yang mumpuni, memahami teknis hukum ketatanegaraan, membutuhkan sarjana yang handal, agar konsolidasi demokrasi tetap berada pada jalur yang benar,” jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.

Baca juga: Gerindra: Penetapan calon wakil presiden masih cair

Baca juga: Demokrat Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo, Resmi Gabung Koalisi Indonesia Maju

Wartawan: Fauzi
Redaktur: Agus Salim
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *