Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres cacat formil
Ada 45 Orang di Tim Pembela Prabowo-Gibran Malam IniJakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tim hukum adalah cacat formal.“Secara formal kami melihat gugatan yang diajukan oleh 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) cacat formil atau cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat formal. tidak bisa diterima,” kata Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3) malam.
Ia mengatakan, dalil-dalil yang dikemukakan kedua pemohon dalam permohonannya terkait pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang didakwakan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, dalil pelanggaran merupakan domain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, lanjutnya, adalah perselisihan hasil pemilu.
“Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi dalam Peraturan MK 2023 yang menyatakan penerapannya diatur mengenai penghitungan suara,” jelasnya.
Baca juga: Tekad MK Hilangkan Praduga Negatif Penanganan Sengketa Pemilu
Baca juga: Tim Kuasa Pembela Prabowo-Gibran Siap Menjadi Pihak dalam Dua Kasus PHPU
Selain itu, kata dia, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga tidak termasuk dalam ruang lingkup Mahkamah Konstitusi.
Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran yang tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden akan mudah diselesaikan dari segi bukti.
“Bagaimanapun, pencalonan Gibran sebagai calon presiden jelas sudah diputuskan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Karena itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran meyakini permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima.