NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Orang tua diminta membekali anak dengan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual

Kemudian, ancaman hukuman bagi tersangka bisa ditambah sepertiganya karena tersangka merupakan seorang pendidik.

Baca juga: Pimpinan Pesantren yang Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Didorong Mendapat Hukuman Maksimal

Baca juga: KemenPPPA mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren terhadap 25 santri

Hal ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan berlapis-lapis karena menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan/atau paling lama 20 tahun sebagaimana Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Pengkhotbah: Anita Permata Dewi
Redaktur: Endang Sukarelawati
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *