Orang tua diminta membekali anak dengan pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual
Kemudian, ancaman hukuman bagi tersangka bisa ditambah sepertiganya karena tersangka merupakan seorang pendidik.
Baca juga: Pimpinan Pesantren yang Dituding Lakukan Kekerasan Seksual Didorong Mendapat Hukuman Maksimal
Baca juga: KemenPPPA mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pesantren terhadap 25 santri
Hal ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan berlapis-lapis karena menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan/atau paling lama 20 tahun sebagaimana Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Pengkhotbah: Anita Permata Dewi
Redaktur: Endang Sukarelawati
HAK CIPTA © ANTARA 2023