NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Orang asing pemegang visa kunjungan dapat mengajukan perpanjangan secara online

“Imigrasi terus meningkatkan pelayanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini diciptakan dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya harus datang ke kantor imigrasi, kini dapat dilakukan secara online dan Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengumumkan bahwa warga negara asing (WNA) pemegang visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan visa dan izin tinggal melalui situs resmi Imigrasi per 31 Desember 2023.Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Silmy Karim menjelaskan perpanjangan visa berlaku bagi pemegang visa untuk kunjungan wisata (indeks C1), kedokteran (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9) , dan kunjungan bisnis (C11).

“Imigrasi terus meningkatkan pelayanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini diciptakan dengan tujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya harus datang ke kantor imigrasi, kini bisa dilakukan secara online dan disana. tidak diperlukan lagi informasi paspor karena langsung dikirim ke email pemohon,” kata Silmy Karim dalam siaran resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI di Jakarta, Minggu.

Lanjutnya, mulai dari proses pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal cukup melalui situs resmi Imigrasi Indonesia, evisa.imigration.go.id.

Silmy menjelaskan, layanan baru tersebut telah diuji coba oleh Imigrasi dan akan mulai berlaku pada 31 Desember 2023, menandai pergantian tahun.

“Pengembangan sistem pelayanan imigrasi online yang berkelanjutan yang dilakukan Imigrasi merupakan komitmen kami terhadap digitalisasi. Tim kami terus melakukan kajian, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat guna memberikan yang terbaik,” kata Silmy.

Setidaknya sepanjang tahun 2023 ini, Imigrasi akan mengeluarkan beberapa fitur dan layanan baru yang memudahkan orang asing dalam mengurus visa dan izin tinggalnya di Indonesia.

Imigrasi bulan lalu mengeluarkan layanan Visa Diaspora bagi diaspora Indonesia, yaitu mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau mempunyai keturunan Indonesia namun saat ini berkewarganegaraan asing dan berdomisili di luar negeri.

Layanan Visa Diaspora berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin berkontribusi kepada negara terhambat karena tidak adanya kebijakan yang memfasilitasi. “Diaspora adalah aset, maka Visa Diaspora kami hadirkan sebagai jawaban atas kesulitan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Lanjutnya, para diaspora dapat memanfaatkan Visa Diaspora untuk tinggal lebih lama di Tanah Air dan berkontribusi bagi Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *