Ombudsman: Infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik
Jakarta (ANTARA) – Kepala Asisten Utama Audit V Ombudsman Republik Indonesia Saputra Malik menyatakan pentingnya pengembangan infrastruktur telekomunikasi sebagai perwujudan pelayanan publik.“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi sangat penting untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/10).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik” yang diadakan Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, kata dia, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Keterlibatan berbagai elemen sangat penting terutama dalam penyusunan peraturan.
“Jadi, dalam pembangunan dan penataan utilitas di Kota Surabaya harus dilibatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam penyusunan regulasi dan penetapan biaya,” harapnya.
Menurutnya, pembangunan utilitas harus mengedepankan aspek kepentingan pelayanan publik, bukan semata-mata unsur dunia usaha, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat.
Dikatakannya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu sarana penting dalam mendukung konsep smart city, karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan layanan dari pemerintah hingga masyarakat.
Saputra juga menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas Kota Surabaya. Penetapan tarif, kata dia, juga harus melihat aspek kepentingan pelayanan publik, bukan semata-mata unsur dunia usaha, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat.