NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 45 pelaku pasar modal hingga Maret 2024

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif pemeriksaan perkara di pasar modal terhadap 45 pelaku, salah satunya dikenakan denda Rp17,275 miliar.Sanksi administratifnya berupa denda Rp17,275 miliar, 13 kali perintah tertulis, satu kali pembekuan izin orang perseorangan, dan satu kali pencabutan izin orang perseorangan, dua kali teguran tertulis, kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Karbon OJK. Pengawasan Bursa Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 25 teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta pengenaan dua sanksi administratif. berupa teguran tertulis selain keterlambatan.

Inarno mengatakan, pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direktur dan empat pihak lain yang menyebabkan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *