NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

OJK mengatakan POJK bank emas Pegadaian masih meminta masukan dari masyarakat

Damar mengatakan meski sudah ada Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, pihaknya masih menunggu peraturan dari OJK yang mengaturnya.

Jadi, bullion service, kita bukan bicara bullion bank, tapi bullion service, kita tunggu saja padahal sudah ada UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, kata Damar di Jakarta, Selasa (6/2).

Namun Pegadaian sudah menguji sistem tabungan plus layanannya. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin atas emas yang disimpan.

Baca juga: OJK Keluarkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Industri BPR

Damar menjelaskan, dengan hasil tabungan emas tersebut, Pegadaian bisa memberikan pinjaman emas kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, baik produsen maupun perorangan yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

“Kemudian dari tabungan itu kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, bagi produsen atau masyarakat yang membutuhkan emas bisa datang ke Pegadaian untuk meminjam emas dan membayarnya dengan emas lagi,” jelas Damar.

Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Evi Ratnawati
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *