NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

OJK: Investor aset kripto tembus 17,8 juta

Pertumbuhan jumlah nasabah aset kripto di Indonesia terus meningkat dari 11,2 juta orang atau investor pada akhir tahun 2021, menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir tahun 2022. Dan data terbaru per Agustus 2023 tercatat

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2023, investor aset kripto di Indonesia akan mencapai 17,8 juta.Menurut Ketua Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, pencapaian tersebut mencerminkan masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren minat terhadap aset kripto.

“Pertumbuhan jumlah nasabah aset kripto di Indonesia terus meningkat dari 11,2 juta orang atau investor pada akhir tahun 2021, menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir tahun 2022.” tercatat tumbuh lagi menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September 2023 secara online di Jakarta, Senin.

Namun berbeda dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan penurunan. OJK mencatat pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi yaitu Rp 859,4 triliun.

Namun pada tahun 2022 nilai transaksinya menurun drastis menjadi Rp 296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga Rp 75,81 triliun.

“Kami berharap penurunan ini juga merupakan cerminan meningkatnya pemahaman (masyarakat) terhadap profil risiko aset kripto di kalangan investor yang bertransaksi aset kripto,” kata Hasan.

Meski transaksi aset kripto masih rendah, Hasan memproyeksikan jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertambah.

Ia menilai aset kripto masih memiliki potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.

Mengacu pada beberapa faktor, pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *