Nurhayati “Whistleblower” akhirnya bertemu Menko Polhukam Mahfud MD
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati juga menyampaikan harapannya agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.
Sejak kasus tersebut dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan.
Alhamdulillah sampai saat ini saya masih aktif di desa meski beda jabatan, kata Nurhayati.
Nuhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasus tersebut pun viral di media sosial dan menyedot perhatian publik, karena banyak pihak yang menilai Nurhayati adalah pelapor yang berupaya mengungkap kasus korupsi dana desa APBDes Citemu atau dikenal dengan istilah whistleblower.
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai banyak kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang menyatakan Nurhayati sebagai pelapor korupsi dan meminta polisi dan jaksa mencabut tersangka. kasus pada bulan Februari 2022.
Hingga akhirnya pada Jumat (25/2) tahun lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sepakat menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.
Baca juga: Kajati Jabar Minta Warga Tak Takut Laporkan Korupsi Seperti Nurhayati
Baca juga: Nurhayati Siap Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Citemu
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023