NTT mengusulkan 1.869 narapidana mendapat remisi pada Natal 2023
Ketiga UPT tersebut adalah LPK Anak Kupang sebanyak 19 orang, kemudian Lapas Kelas II A Waingapu lima orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak satu orang, Lapas Kelas III Lembata, dan Rutan Kelas IIB Maumere dua orang.
Perlu diketahui, narapidana yang diusulkan mendapat remisi mempunyai syarat tersendiri, yaitu narapidana atau anak pidana berhak mendapat remisi apabila berperilaku baik dan terbukti tidak menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir sejak tanggal tersebut. dalam pemberian remisi.
Bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Reporter: Kornelis Kaha
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2023