Nisab artinya batas minimal harta yang harus dikenai zakat, berikut cara menghitungnya
3. Pendapatan
Zakat dibayarkan dari pendapatan yang diperoleh dari hasil profesional pada saat menerima pembayaran. Nisab penghasilan zakatnya adalah 653 kg gabah atau 524 kg beras. Tarif zakat atas pendapatan dan jasa adalah 2,5%.
Misalnya Anda mendapat gaji kotor sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, namun ada potongan pajak dan biaya transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan. Jadi, penghasilan bersih anda adalah Rp. 9.000.000,- per bulan. Jika penghasilan bersih melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan tersebut sebesar Rp. 9.000.000,- x 2,5% = Rp. 225.000,- per bulan.
4. Bisnis
Zakat wajib bagi mereka yang memperoleh kekayaan dari berdagang. Nisab zakat harta usaha senilai 85 gram emas dalam setahun. Tingkat zakat bisnis adalah 2,5%. Misal harga emas per gramnya adalah Rp 533.000,- maka emas 85 gram bernilai Rp 45.305.000,- jadi 2,5% x Rp 45.305.000,- = Rp 1.132.625,-
5. Uang, Obligasi, Saham dan Surat Berharga Lainnya
Bagi yang mempunyai harta berupa obligasi, saham atau tabungan tunai wajib mengeluarkan zakat jika mencapai nisab emas 85 gram dengan hasil tangkapan setahun. Tingkat zakat uang dan surat berharga adalah 2,5%.