Dikutip dari laman Kemenang, zakat harta yang dikeluarkan muzaki melalui pejabat amil zakat untuk diserahkan kepada mustahik. Berikut jumlah dan takaran nishabnya:
1. Emas
Zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta emas sebanyak 85 gram, dengan jangka waktu pengangkutan selama satu tahun. Tarif zakat emas adalah 2,5%. Contoh kasus cara menghitung nisab zakat:
Seorang muslim mempunyai 90 gram emas murni yang disimpan untuk sekali pengangkutan. Orang tersebut kemudian wajib mengeluarkan zakatnya dengan perhitungan 2,5% x 90 gram = 2,25 gram senilai berat emas.
2. Perak
Zakat perak wajib dikeluarkan jika kepemilikannya mencapai nisab 595 gram dalam setahun. Tarif zakat perak adalah 2,5%. Contoh kasus:
Seorang Muslim mempunyai 600 gram perak yang disimpan untuk satu kali pengangkutan. Orang tersebut kemudian wajib mengeluarkan zakatnya dengan perhitungan 2,5% x 600 gram = 15 gram perak setara dengan berat emas.
3. Pendapatan
Zakat dibayarkan dari pendapatan yang diperoleh dari hasil profesional pada saat menerima pembayaran. Nisab penghasilan zakatnya adalah 653 kg gabah atau 524 kg beras. Tarif zakat atas pendapatan dan jasa adalah 2,5%.
Misalnya Anda mendapat gaji kotor sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, namun ada potongan pajak dan biaya transportasi sebesar Rp. 1.000.000,- per bulan. Jadi, penghasilan bersih anda adalah Rp. 9.000.000,- per bulan. Jika penghasilan bersih melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan tersebut sebesar Rp. 9.000.000,- x 2,5% = Rp. 225.000,- per bulan.
4. Bisnis
Zakat wajib bagi mereka yang memperoleh kekayaan dari berdagang. Nisab zakat harta usaha senilai 85 gram emas dalam setahun. Tingkat zakat bisnis adalah 2,5%. Misal harga emas per gramnya adalah Rp 533.000,- maka emas 85 gram bernilai Rp 45.305.000,- jadi 2,5% x Rp 45.305.000,- = Rp 1.132.625,-
5. Uang, Obligasi, Saham dan Surat Berharga Lainnya
Bagi yang mempunyai harta berupa obligasi, saham atau tabungan tunai wajib mengeluarkan zakat jika mencapai nisab emas 85 gram dengan hasil tangkapan setahun. Tingkat zakat uang dan surat berharga adalah 2,5%.