NasDem DKI meminta Bawaslu DKI bekerja idealnya mengendalikan APK
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan tersebut, berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat dituntut oleh Bawaslu, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan warga melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pemasangan APK.
“Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu karena di sini ada aturan dan ketentuannya,” kata Rio.
Rio mengatakan, selain melaporkan langsung ke Bawaslu, masyarakat juga dapat melaporkan atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Pusat Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.
Baca juga: KPU DKI Ingatkan Batas Waktu Transfer Pemilih Berakhir pada 15 Januari
Baca juga: KPU DKI siapkan petugas untuk mendampingi pemilih penyandang disabilitas mental
Baca juga: KPU DKI berhasil menyelesaikan pendistribusian logistik Pemilu 2024 tahap pertama
Wartawan : Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024