MUI Sulsel keluarkan fatwa kesesatan aliran Taklim Makrifat
Baca juga: Kemenag Bekukan Izin Al Zaytun Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Dari kajian yang dilakukan terhadap ajaran aliran Taklim Makrifat, MUI Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan fatwa jika ajaran yang beredar luas melalui media sosial dan saluran YouTube itu sesat dan menyesatkan masyarakat.
Hasil keputusan dan poin-poin fatwa MUI Sulawesi Selatan yang dikeluarkan adalah; Pertama, aliran TM sesat karena dapat merusak ajaran Islam, melanggar rukun Islam, rukun iman, dan konsep Islam.
Kedua, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir; ketiga, menyamakan Allah SWT dengan manusia; keempat mengingkari perintah membaca Al-Quran; kelima, mengingkari perintah shalat; keenam, menafsirkan Al-Quran tidak sesuai prinsip yang benar; ketujuh melanggar fiqh dan UU Zakat dan akhirnya menebar fitnah dan ujaran kebencian di masyarakat.
Baca juga: Korban tewas akibat sekte sesat di Kenya meningkat menjadi lebih dari 200 orang
Wartawan : Muh. Hasanuddin
Redaktur: Sambas
Hak Cipta © ANTARA 2024