MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres
“Sama saja Dewan Kehormatan menghina prinsip independensi yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melanggar sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana tercantum dalam “dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” jelas Wahiduddin.
Atas dasar itu, MKMK menolak atau tidak mempertimbangkan permasalahan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait permintaan pelapor untuk membatalkan, memperbaiki, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR mengapresiasi keputusan MKMK yang memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat
Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023