NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MKMK jatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman

Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melambaikan tangan usai memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/ 11/2023). MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan terhadap UU Pemilu yang memutuskan perubahan. persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden serta memberikan sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi mendengarkan perkara pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

18 komentar pada “MKMK jatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *