MKMK gelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis
Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tiga anggotanya dilantik di Jakarta, Selasa, dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023, Kamis (26/10).Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie, usai pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa, mengatakan sidang awal akan terbuka untuk umum dengan memanggil 10 orang wartawan.
“Akan ada sidang perdana, pemanggilan 10 orang pelapor,” kata Jimly yang akan menjadi ketua panel dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Anwar Usman Pelantikan Anggota MKMK Terkait Penetapan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Jimly mengatakan, sidang MKMK terhadap pelapor terbuka untuk umum, sedangkan sidang terhadap pelapor akan digelar tertutup.
“Kami buka saja, kecuali jika diberitakan,” tambah Jimly yang juga anggota DPD RI itu.
Lebih lanjut, Jimly mempersilakan wartawan menghadirkan ahli dalam persidangan. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi mencatat ada tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik