NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MKMK bacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hari ini

Kedua, lanjutnya, hakim konstitusi juga dilaporkan berbicara di depan umum terkait substansi perkara yang diperiksa.

Ketiga, hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait materi pokok perkara yang diperiksa dengan menambahkan aduan internal.

Keempat, hakim konstitusi dinilai melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal dengan pihak luar dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap MK.

Kelima, dilaporkan karena dianggap melanggar tata cara pendaftaran yang diduga atas perintah Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Keenam, pelaporan mengenai pembentukan MKMK dinilai lamban padahal sudah diperintahkan undang-undang.

Ketujuh, pemberitaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai semrawut.

Kedelapan, hal ini dianggap sebagai alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dianggap bocor dan diketahui pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga berbohong terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Kesebelas, persoalan lalai memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Lebih lanjut Jimly berharap keputusan MKMK dapat memberikan solusi terbaik bagi demokrasi di Indonesia.

Ia pun memastikan keputusan MKMK merupakan langkah terbaik untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *