MKMK akan mempercepat putusan atas laporan pelanggaran etik hakim MK
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK. pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly mengatakan ada dua jenis sidang, yakni sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.
Sidang bagi pelapor pada pukul 09.00 pagi, sedangkan sidang hakim pada malam hari, ujarnya di Jakarta, Senin.
Dalam sidang terbuka tersebut, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada staf ahli terlapor hakim dan pemohon untuk hadir.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie mengatakan ada dua sidang MKMK pada Selasa
Baca juga: MKMK Gelar Rapat Tertutup dengan Sembilan Hakim Konstitusi
Reporter: Rivan Awal Lingga
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023