MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden. calon (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan, pengadilan menyimpulkan permohonan yang diajukan PSI seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Menurut pengadilan, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Masyarakat Berorasi di Kawasan Patung Kuda Terkait Sidang MK