NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MK tak terima semua uji materi batas usia maksimal capres-cawapres

Baca juga: Mahkamah Konstitusi menolak anggapan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima ketiga perkara tersebut karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat mempunyai makna baru, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Dengan keputusan tersebut, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu kini berbunyi lengkap: “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Menerima Gugatan Soal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 21 dan 25 Tahun

Dengan demikian, menurut pengadilan, dalil-dalil permohonan dalam ketiga perkara tersebut kehilangan objek meskipun permohonan memenuhi ketentuan acara dalam perkara peninjauan kembali. “Permohonan pemohon kehilangan objeknya,” kata Ketua MK.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *