Jakarta (ANTARA) – Isu mimpi basah kerap menjadi pertanyaan saat umat Islam menjalankan bulan Ramadhan, termasuk kekhawatiran apakah akan membatalkan puasa yang dimaksud.Perlu diketahui, mimpi basah merupakan suatu proses alami yaitu keluarnya air mani atau sperma saat tidur, yang mungkin saja dialami oleh pria dewasa.
Mimpi basah umumnya terjadi ketika seorang pria bermimpi melakukan hubungan seksual. Namun, tidak jarang mimpi basah terjadi tanpa adanya rangsangan tertentu.
Secara medis, salah satu faktor pemicu mimpi basah adalah kurangnya aktivitas seksual.
Lalu bagaimana hukum mimpi basah saat seseorang berpuasa, termasuk jika yang bersangkutan menonton film porno pada malam hari? Berikut penjelasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Agama, KH Ahmad Fahrur Rozi terkait hal tersebut:
Mimpi basah tidak membatalkan puasa, baik karena efek menonton film biru atau khayalan lainnya. Kecuali jika keluar air mani di siang hari karena onani atau hubungan seksual, itu jelas membatalkan puasa.
Mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, meskipun keluar sperma, menurut konsensus para ulama.
Sebab mimpi tersebut bukanlah perbuatan yang disengaja dan ia tidak mempunyai pilihan lain didalamnya.
Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis shahih bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ قَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْت َيْقِظَ ، وَعَنِ Insya Allah َ
Artinya: Pena untuk mencatat amal diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang yang tidur hingga bangun, dari anak laki-laki hingga ia dewasa, dan dari orang gila hingga ia berakal.
Baca juga: Perlukah Bangun Sahur dengan Pengeras Suara?
Baca juga: MUI Ajak Khatib Edukasi Masyarakat Tak Bangun Sahur dengan Pengeras Suara
Manusia juga pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan untuk menghindari mimpi basah dan juga tidak mampu menahannya.
Allah SWT tidak membebani manusia dan tidak menuntut tanggung jawab kecuali sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 286.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَت ْ وَعَلَي ْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِ Insya Allah كَمَا حَمَلْتَ هٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلُا تَ Insya Allah نَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَ نْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ
Artinya : Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Baginya ada (pahala) atas (kebajikan) yang diperjuangkannya dan baginya ada (juga) sesuatu (siksaan) atas (kejahatan) yang dilakukannya. (Mereka berdoa,) “Ya Tuhan kami, janganlah hukum kami jika kami lupa atau kami berbuat salah. Ya Tuhan kami, jangan bebankan kami dengan beban yang berat seperti Engkau membebani orang-orang sebelum kami. kami tidak dapat menanggungnya. Maafkan kami, maafkan kami, dan kasihanilah kami. Engkau adalah pelindung kami. Maka bantulah kami dalam menghadapi orang-orang kafir.”
Baca juga: Pendek atau Panjang, Bagaimana Seharusnya Tarawih Dilakukan?
Baca juga: Perang Takjil Berkah di Bulan Ramadhan, Tapi Hati-hati Jangan Berlebihan
Wartawan : Asep Firmansyah
Editor: Gilang Galiartha
Hak Cipta © ANTARA 2024