NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Menteri PUPR: Penyerahan barang milik negara merupakan bentuk pertanggungjawaban

Selanjutnya ada pula Rusun BMN yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan diserahkan kepada pemerintah daerah, yayasan, pesantren, dan perguruan tinggi.

Dan BMN lainnya yang merupakan prasarana seperti jalan, jembatan, penyediaan air minum, pengelolaan sampah dan sampah, pengelolaan dan perbaikan kawasan kumuh, pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan.

Sri Mulyani mengapresiasi Kementerian PUPR yang transparan dan menyampaikan kepada masyarakat berbagai anggaran pembangunan yang telah dikeluarkan Kementerian PUPR.

Hingga saat ini, pemerintah memiliki aset dengan total valuasi barang milik negara sebesar Rp6.660 triliun.

“Ini merupakan simbol kehadiran negara dalam bentuk pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. Hal ini dibangun dengan berbagai pendanaan mulai dari penerimaan pajak, bea masuk, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), bahkan melalui surat berharga negara atau surat berharga negara. surat utang Dengan adanya “Kegiatan ini dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa pembangunan bersumber dari uang rakyat dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Pada tahun 2023, Kementerian PUPR kembali melaksanakan serah terima BMN dengan total nilai perolehan Rp15,41 triliun, terdiri dari BMN yang akan dialihkan kepada kementerian negara/lembaga (K/L) senilai Rp1,54 triliun dan yang akan dialihkan kepada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp1,54 triliun. disumbangkan kepada pemerintah daerah/yayasan senilai Rp13,87 triliun.

Rincian BMN diserahkan kepada 6 kementerian/lembaga, 7 pemerintah provinsi, 17 pemerintah kota, 43 pemerintah kabupaten dan satu yayasan.

Baca juga: BP2P Jawa I Raih Penghargaan Pengelola BMN Terbaik Kementerian PUPR

Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan Dua Rusun ke BRIN
Baca juga: Kementerian PUPR hibahkan PSU di Banjarbaru senilai Rp 1,16 miliar

Wartawan : Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *