Menteri Komunikasi Malaysia meluncurkan kode etik baru bagi jurnalis
Ada delapan kode etik jurnalistik yang terbentuk setelah meneliti kode etik jurnalistik Malaysian Press Institute (MPI), unsur jurnalisme dari Nieman Reports (2001), dan studi banding etika jurnalistik yang digunakan di beberapa negara seperti India, Singapura, india, Filipina, Thailand, Vietnam, Korea Selatan, dan Jepang.
Adapun delapan poin kode etik baru jurnalis Malaysia, pertama, jurnalis bertanggung jawab menjadi suara masyarakat majemuk sekaligus menjadi agen yang memfasilitasi dialog. Kedua, jurnalis harus transparan dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, jurnalis didorong untuk konsisten berupaya bersikap adil dalam menyampaikan informasi. Keempat, pemberitaan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi.
Kelima, validitas dan keakuratan informasi harus diperiksa. Keenam, jurnalis harus menghormati privasi dan kerahasiaan narasumber.
Sedangkan ketujuh, jurnalis perlu memahami undang-undang, pasal, dan kebijakan terkait ruang lingkup tugasnya. Dan kedelapan, jurnalis perlu memprioritaskan peningkatan keterampilan jurnalistiknya secara terus menerus.
Baca juga: Malaysia ingin berkolaborasi dengan sektor penerbangan China
Baca juga: Dubes: Jurnalis Malaysia-Indonesia Jembatani Persaudaraan
Baca juga: Dubes Malaysia berharap Pemilu 2024 memperkuat stabilitas Indonesia
Wartawan : Virna P Setyorini
Redaktur: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024