NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan gubernur mengumumkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023

Namun mari kita pahami bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan jembatan perjuangan kepentingan penerapan pengupahan dalam konteks nasional, ujarnya.

Ida Fauziyah menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan dunia industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan merasakan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan akan berjalan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala pengupahan di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala pengupahan juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia meyakini sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang adil ini, di satu sisi kita akan mampu menjaga daya saing dunia usaha, dan di sisi lain akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah saatnya kita memanfaatkan peluang ini. dan konsentrasi menerapkan struktur dan skala pengupahan di perusahaan,” ujarnya.

Wartawan: Zubi Mahrofi
Redaksi : M.Tohamaksun
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *