NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menteri dan kepala daerah bisa kampanye pemilu dengan sejumlah syarat

Untuk gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.

Bagi bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti itu sendiri antara lain memuat jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum kampanye pemilu.

Sedangkan pada pasal 36 disebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah mengambil cuti selama satu hari kerja dalam seminggu selama masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Wartawan : Rangga Pandu Asmara Jeruk
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *