Menlu: TPNW tegaskan kepemilikan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Retno Marsudi mengatakan Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menegaskan kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.“(Termasuk) mengoreksi anggapan keliru yang seolah-olah memiliki senjata nuklir itu berkaitan dengan gengsi negara,” kata Menlu Retno dalam rapat Kemlu RI dengan Komisi I DPR terkait ratifikasi konvensi larangan senjata nuklir, di Jakarta , Senin.
Menlu menyampaikan, sesuai amanat konstitusi, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk aktif memperjuangkan dan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peran aktif dalam penyusunan TPNW yang diadopsi pada tanggal 7 Juli 2017 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertujuan untuk mengatur pelarangan senjata nuklir secara komprehensif dengan tetap menjamin hak pemanfaatan energi nuklir untuk kepentingan umum. tujuan damai.
TPNW mulai berlaku pada 22 Januari 2021 dan hingga saat ini telah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 negara diantaranya telah meratifikasi perjanjian tersebut, termasuk enam negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina Thailand dan Vietnam.
Menlu menegaskan, kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak memberikan dampak positif bagi negara.
“Serangan nuklir yang dilakukan suatu negara akan dibalas dengan serangan nuklir oleh negara lain dan akan menimbulkan kehancuran total,” ujarnya.
Oleh karena itu, kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Untuk itu, selain mendorong pelarangan senjata nuklir, TPNW juga menutupi kelemahan perjanjian lainnya yaitu Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), dimana perjanjian tersebut membedakan kelompok negara yang boleh dan tidak boleh memiliki senjata nuklir. sedangkan TPNW memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi semua pihak.