Menkumham: 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim terima remisi
Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, RI memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan hukuman pidana (PMP) khusus kepada 159.557 narapidana dan anak beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata sikap negara sebagai anugerah kepada narapidana dan anak asuh yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Remisi dan PMP merupakan indikator bahwa narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga khusus pembinaan anak, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik, kata Yasonna dalam keterangan resmi di Jakarta. Jakarta, Selasa.
Yasonna berharap dengan pemberian remisi dan PMP ini dapat menumbuhkan semangat dan tekad para narapidana dan warga binaan dalam mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan kreasi bermanfaat.
Ia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam membina warga binaan, serta aparat pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang turut serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saya ucapkan selamat dan ingatkan untuk terus memperbaiki diri, menguatkan keimanan dan ketakwaan, serta meningkatkan kualitas diri. “Jadilah manusia yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat, dari 159.557 orang yang mendapat remisi dan PMP, sebanyak 158.343 orang narapidana mendapat RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (segera dibebaskan).
Sedangkan anak bina yang mendapat PMP khusus sebanyak 1.214 orang, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (pelepasan segera).
Besaran RK dan PMP khusus Idul Fitri 2024 bagi narapidana dan anak bina bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terpidana penerima RK Idul Fitri 2024 terbanyak yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat 16.336 orang, dan Sumatera Utara 16.030 orang.