Menkominfo minta OJK blokir 800 rekening terafiliasi judi “online”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan perjudian. on line.Permintaan resminya disampaikan Budi melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
“Jadi kami sudah mengirimkan surat. Kami meminta OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum mempunyai kewenangan mengawasi perbankan dan memblokir rekening. Kami telah meminta (penutupan akun perjudian yang berafiliasi on line),” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.455 akses keuangan terkait perjudian online
Budi mengatakan, berdasarkan temuan dan identifikasi terkini Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada sekitar 800 akun yang diduga terafiliasi dengan praktik perjudian. on line.
Tak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi mengatakan beberapa akun tersebut juga bersumber dari aduan masyarakat.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu luaran dari penanganan tersebut adalah ditemukannya rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas perjudian. on line,” kata Budi.
Permintaan penutupan akses rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.