Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak per 12 Desember 2023 telah melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.718 triliun yakni mencapai Rp 1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari APBN .Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 7,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) terutama didukung oleh kinerja perekonomian yang baik.
“Semua kelompok pajak tumbuh positif kecuali pajak penghasilan (PPh) migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga migas,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat. .
Meski target APBN telah tercapai, Menkeu menyebut realisasinya masih 95,7 persen dari revisi target yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 yakni Rp 1.818,2 triliun.
Untuk itu, dia berharap dalam dua pekan ke depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mencapai target terbaru tersebut.
Sri Mulyani merinci, kelompok pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif adalah PPh nonmigas sebesar 6,72 persen (yoy) menjadi Rp951,83 triliun atau 108,95 persen dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah ( PPnBM). sebesar 8,78 persen (yoy) menjadi Rp683,32 triliun atau 91,97 persen dari target.
Pertumbuhan positif juga dialami kelompok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar 38,99 persen (yoy) menjadi Rp40,34 triliun atau setara 100,82 persen. Sementara kelompok PPh migas mencatat kontraksi sebesar 11,85 persen (yoy) menjadi Rp64,36 triliun.
Namun realisasi kelompok PPh migas ini telah melampaui target yaitu 104,75 persen, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini sudah ada 19 Kanwil DJP yang memenuhi target APBN, namun berdasarkan target Perpres belum ada Kanwil yang memenuhi target APBN. namun mencapai target.
Oleh karena itu, DJP akan terus bergerak untuk memenuhi target penerimaan pajak terkini yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, sehingga dalam dua minggu terakhir tahun ini pengawasan pembayaran pajak ditingkatkan.
Suryo menjelaskan, pengawasan ini dilakukan terhadap pembayaran Masa Pajak Penghasilan Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya, serta pembayaran PPN Masa yang biasa dilakukan pada tanggal 29 setiap bulannya.
“Ini yang terus kami pastikan agar pembayaran tidak dimajukan hingga tahun 2024,” kata Suryo.
Baca juga: Pemerintah Provinsi se-Kalimantan Berkoordinasi Bahas Optimalisasi Penerimaan Pajak
Baca juga: Pengetatan Pengawasan Wajib Pajak Surabaya Berdampak Positif Terhadap Penerimaan Pajak
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Redaktur: Nurul Aulia Badar
Hak Cipta © ANTARA 2023