NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menilik peluang investasi dan pembiayaan infrastruktur di IKN

“Pembangunan atau groundbreaking dari investor swasta tidak menggunakan dana APBN,” kata Agung.

Skema pembiayaan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan Pemerintah telah merancang skema pembiayaan yang menarik untuk menarik perhatian investor guna mendukung pembangunan infrastruktur IKN.

Secara keseluruhan, Pemerintah berencana mengandalkan pengembangan IKN pada empat sumber pendanaan utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi anggaran dari pemerintah daerah, kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan investasi swasta langsung.

Namun Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan skema KPBU dalam pengembangan infrastruktur IKN karena skema ini dapat meningkatkan keterlibatan pihak swasta dalam proyek infrastruktur tersebut.

Skema KPBU yang disiapkan Pemerintah akan memiliki waktu penyelesaian yang lebih singkat, yakni 6 bulan untuk proyek yang diprakarsai oleh pihak swasta. Selain itu, berbagai insentif akan diberikan kepada investor, termasuk insentif perpajakan.

Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan IKN. Pemerintah juga akan menjamin kepastian hukum dan konsistensi dalam pelaksanaan pembangunan IKN.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan merupakan salah satu strategi Pemerintah untuk mengatasi kesenjangan pembangunan daerah. Dengan adanya pemindahan ibu kota, maka akan terjadi peningkatan investasi yang signifikan di wilayah tersebut.

Selain itu, langkah ini juga dapat mendorong ekspansi ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja baru, perbaikan infrastruktur, dan dukungan terhadap pengembangan sektor ekonomi potensial.

Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan mengatakan, dalam konteks perencanaan, pembangunan IKN merupakan strategi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan geografis yang saat ini terfokus di Pulau Jawa dan Sumatera.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa Indonesia telah menetapkan tujuan untuk menjadi salah satu dari lima perekonomian terbesar di dunia dan mencapai pendapatan per kapita negara yang tinggi pada tahun 2045.

Sasaran tersebut didasarkan pada empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yang meliputi pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta ketahanan nasional dan tata kelola yang kuat.

Pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan target perekonomian Indonesia tahun 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan melalui percepatan pembangunan kawasan Indonesia Timur.

Redaktur: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *