Menhan Prabowo ajukan cuti untuk daftar Pilpres
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh DPR. kursi atau memperoleh 25 persen suara sah. secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Hingga Kamis (19/10), sudah ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung Nasdem, PKB, dan PKS.
Disusul kemudian pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang didukung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.
Baca juga: Projo Ungkap Sedikit “Petunjuk” Soal Cawapres Prabowo
Baca juga: Survei Indikator: Prabowo Berduet dengan Erick Jadi Pasangan Pemenangan
Baca juga: Gibran Terbang ke Jakarta, Hasto: Tak Ada Agenda dengan PDIP
Wartawan : Andi Firdaus
Redaktur: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2023