NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Mendagri sebut RUU DKJ ada 12 kewenangan khusus untuk Jakarta

Jakarta tetap menjadi daerah provinsi istimewa sebagaimana diizinkan oleh UUD 1945. Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ) Jakarta ada 12 kewenangan khusus untuk Jakarta.

“Bahwa Jakarta tetap menjadi daerah provinsi istimewa sebagaimana diperbolehkan UUD 1945. Ada 12 kewenangan khusus yang diberikan kepada Jakarta (yang ada di RUU DKJ). Intinya akan menjadi daerah istimewa,” kata Tito dalam diskusi “Apa Artinya Salah Dengan Daerah Istimewa Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Kedua belas kewenangan khusus tersebut antara lain terkait dengan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, kebudayaan, investasi, transportasi, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, industri, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan kesehatan.

Tito mengatakan Jakarta nantinya akan mempunyai kewenangan khusus sehingga seperti New York di Amerika Serikat dan Melbourne di Australia yang pernah menjadi ibu kota negara masing-masing sebelum dipindahkan ke kota lain.

New York dan Melbourne, kata Tito, kini menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Hal serupa juga akan dialami Indonesia di masa depan.

Intinya Jakarta menjadi pusat ekonomi, pusat jasa keuangan, kota global, seperti New York, Amerika Serikat dan juga Melbourne, Australia, kata Tito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *