NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Mendagri: Lapor Bawaslu bila fasilitas negara digunakan untuk kampanye

Sedangkan berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan pada masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, termasuk kendaraan atau mobil dinas pejabat atau pegawai negara dan alat transportasi lainnya.

Kemudian gedung perkantoran, rumah dinas, gedung perkantoran milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan asas keadilan.

Selanjutnya fasilitas perkantoran, radio daerah, dan password atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta perlengkapan lainnya.

Selain itu, fasilitas lainnya juga dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri mengunjungi Kota Ambon untuk memimpin rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah 11 kabupaten dan kota di Maluku.

Wartawan : Ode Dedy Singa Abdul Azis
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *