Mendag memusnahkan produk impor ilegal senilai Rp 49 miliar
Khusus Pasar Senen, aksi pada 12 Oktober (2023) menghasilkan tambahan 104 bal, kata Sri.
Sri Mulyani menjelaskan, operasi gabungan juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Akibat aksi tersebut, sembilan kontainer ukuran 40 feet disita dengan total 2.401 bal senilai Rp12 miliar.
Di kawasan Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan penindakan penyitaan impor 53.030 buah karpet atau sajadah yang diperkirakan bernilai Rp1,8 miliar.
“Barang-barang tersebut sudah mendapat penetapan status kegunaannya, yaitu kami akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemda) Bekasi dan tokoh masyarakat, karena sajadah ini masih bisa digunakan, sehingga masih bisa dimanfaatkan,” kata Sri.
Sri mengatakan akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen di Tanah Air.
Baca juga: MenKopUKM Minta Instagram Berantas Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Baca juga: Bea Cukai Belawan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Usai Penindakan
Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Redaktur: Ahmad Wijaya
HAK CIPTA © ANTARA 2023