Menaker sosialisasikan jaminan sosial bagi pekerja migran di Lombok
Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada calon pekerja migran di Lombok , Nusa Tenggara Barat (NTB).“Jaminan sosial PMI merupakan upaya menjamin terpenuhinya hak-hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat acara sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2023 di GOR Poltekpar Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa.
Selain memberikan jaminan kesehatan kepada PMI, kata dia, program tersebut juga memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja migran sehingga diharapkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, namun besaran iuran yang dibayarkan calon pekerja migran tetap sebesar Rp332.500 per 24 bulan. Sedangkan ada manfaat tambahan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker: Diperlukan tata kelola yang optimal untuk melindungi pekerja migran Indonesia
“Hal ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker.
Adapun manfaat barunya, kata dia, pekerja migran dapat diberikan kompensasi biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan, santunan cacat, santunan berkala, risiko gagal berangkat, risiko gagal ditempatkan, biaya repatriasi, PHK. pendampingan, bantuan beasiswa, dan santunan apabila mengalami kekerasan seksual.