NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menaker segera terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan pedoman bagi perusahaan dalam pembayaran THR. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan dalam membayarkan THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ida mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Apalagi, kata dia, secara umum harga barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan saat Ramadan dan Idul Fitri sehingga berdampak pada peningkatan permintaan.

“Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari besar keagamaan,” ujarnya.

Untuk itu, Ida menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.

Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan pembayaran THR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *